Terungkap di Persidangan: 'Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!'
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Who is Jokowi, whose son is Jokowi?)
Tulisan ini mengulas secara khusus terkait dugaan “Ijazah Palsu Jokowi” yang merupakan salah satu dari sekian banyak kebohongan yang diduga dilakukan selama satu dekade berkuasa (2014-2024). Bahkan, setelah pensiun dari jabatannya sebagai Presiden RI, kebohongan-kebohongan ini diduga masih berlanjut.
Dusta terbesar yang pertama kali dilakukan Jokowi adalah dugaan penggunaan ijazah palsu, yang menjadi dasar pencalonannya dalam Pilkada Surakarta/Solo, Pilkada Gubernur DKI Jakarta, dan terakhir Pemilu Presiden 2019.
Hal ini, jika benar, berarti selama bertahun-tahun Jokowi telah membohongi rakyat Indonesia serta masyarakat dunia.
Dalam konteks ini, TPUA pernah mengajukan gugatan pada tahun 2021 terkait legalitas kepemimpinan Jokowi:
https://news.detik.com/berita/d-5580549/sidang-gugatan-minta-jokowi-mundur-ditunda-7-juni
Sebagai salah satu pengacara dalam perkara ini, saya mewakili TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang membela Bambang Tri dan Gus Nur di PN Surakarta/Solo.
Dalam persidangan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan yang muncul, terutama dalam hal keabsahan dokumen ijazah Jokowi.
Pertanyaan Kunci yang Mengemuka dalam Persidangan:
1. Mengapa tinta yang digunakan untuk menuliskan nama Jokowi pada ijazah SD, SMP, dan SMA berwarna biru, sementara nama teman-teman sekelasnya menggunakan tinta hitam?
2. Mengapa nama teman-teman sekelas Jokowi masih menggunakan ejaan lama (“Djokowi”), sementara nama Jokowi sudah menggunakan ejaan baru (EYD) meskipun ia lahir tahun 1961?
3. Mengapa Jokowi bisa melegalisir ijazahnya tanpa pernah menunjukkan dokumen aslinya? Semua saksi yang pernah melegalisir menyatakan tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi.
4. Mengapa penyidik tidak meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya untuk menjadi bahan pembanding dalam perkara pidana ini?
5. Mengapa saksi ahli yang didatangkan oleh JPU tidak melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah, tetapi tetap bersaksi di persidangan?
6. Apa dasar pembanding dalam menyatakan bahwa fotokopi ijazah yang dijadikan barang bukti adalah salinan dari dokumen asli yang diterbitkan oleh UGM?
7. Mengapa Jokowi tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian atau melalui utusan yang dapat memperlihatkan ijazah aslinya?
Konsekuensi Hukum dan Moral
Kasus ini tidak hanya menyangkut keabsahan ijazah, tetapi juga menyoal prinsip kebenaran materiil dalam sistem peradilan Indonesia.
Seandainya tuduhan ini benar, maka tidak hanya Jokowi yang harus bertanggung jawab, tetapi juga berbagai lembaga yang selama ini memberikan legitimasi atas keabsahan ijazahnya.
Kasus ini pun menjadi catatan kelam dalam sejarah hukum Indonesia, mengingat proses peradilannya mengabaikan pembuktian materiil dan lebih banyak didasarkan pada narasi tanpa verifikasi dokumen yang sah.
Para Penggugat dalam Kasus Ini:
1. Bambang Tri Mulyono (BTM) – Korban langsung yang dipenjara akibat tuduhan menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi.
2. Muslim Arbi – Aktivis dan penulis yang turut menggugat.
3. Hatta Taliwang – Eks aktivis angkatan 78 dan mantan anggota DPR RI dari Partai PAN.
4. Taufik Bahauddin – Perwakilan dari kelompok UI Watch.
5. Rizal Fadillah – Aktivis dari Bandung yang merasa ditipu oleh dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Para penggugat ini didampingi oleh tim advokat dari TPUA, termasuk Dr. Eggi Sudjana, Azam Khan, Arvid, dan Kurnia Royani.
Kesimpulan
Dugaan pemalsuan ijazah ini menjadi salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah politik Indonesia.
Persidangan yang berlangsung mengungkap berbagai kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi, yang hingga kini belum dapat dibuktikan keasliannya.
Apakah ini hanya sekadar tuduhan, ataukah ada kebenaran di balik semua ini?
Yang jelas, tanpa bukti asli yang dapat diverifikasi, persoalan ini akan terus menjadi misteri yang menggantung dalam sejarah kepemimpinan Indonesia. ***
Artikel Terkait
Klarifikasi Pemotor Diduga Ditendang Patwal di Puncak Bogor, Bermula dari Disenggol Alphard
Menkomdigi Ingatkan Bobby Nasution: Judol di Sumut Masuk 6 Besar di RI, Turunkan!
Puan Soroti Pemalsuan hingga Penipuan Takaran MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku