Terdapat 12 Pasal mengenai anggaran dasar (AD) dan 13 Pasal mengenai anggaran rumah tangga (ART) yang diperbarui, serta adanya 3 Pasal tambahan pada anggaran rumah tangga (ART).
"Selama 12 tahun ini belum ada penyempurnaan kembali AD/ART dan penyempurnaan ini wajib dilakukan untuk mengokohkan KADIN Indonesia sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia yang lahir dari Undang-Undang," ucap Arsjad Rasjid, Ketua Umum KADIN Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).
Tak hanya itu, AD/ART juga harus disesuaikan dengan perubahan zaman menuju era digital dan keadaan ekonomi Indonesia, terutama dengan adanya konflik geopolitik Ukraina-Rusia yang mengakibatkan krisis global di seluruh dunia serta dapat menyebabkan timbulnya krisis politik dan krisis sosial.
"Indonesia adalah negara non-blok dan independen, di mana harus dimanfaatkan untuk bekerja sama dengan semua negara demi kemajuan perekonomian Indonesia, terutama melalui dunia usaha agar menjadi supply chain of the world. Namun, kerja sama ini tetap harus mengikuti budaya dan nilai-nilai Indonesia. Maka dari itu, kita harus bersatu dan menyempurnakan AD/ART demi memperkuat internal organisasi KADIN Indonesia sebagai penyeimbang antara pelaku usaha dengan regulasi perekonomian Indonesia," ucap Arsjad.
Terdapat sejumlah pasal dalam AD/ART yang dipertimbangkan untuk diubah dan ditambahkan baik dalam Rapat Koordinasi Wilayah maupun Rapat Koordinasi Asosiasi/Himpunan ALB (Anggota Luar Biasa) KADIN Indonesia, di antaranya mengenai perangkat organisasi, keanggotaan hingga ketentuan pelaksanaan kepengurusan KADIN baik di pusat maupun daerah.
Pada rapat koordinasi asosiasi/himpunan ALB KADIN Indonesia dihadiri oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, serta 30 asosiasi pengusaha di Indonesia. Sementara, untuk rapat koordinasi Wilayah Barat, Timur, dan Tengah dihadiri oleh KADINDA wilayah masing-masing.
Seluruh rangkaian acara ini juga dihadiri oleh Ketua Penyelenggara Munassus Yukki N. Hanafi, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Organisasi dan Ketua Pengarah Munassus Eka Sastra, Ketua Pelaksana Munassus Mulyadi Jayabaya, Dewan Pertimbangan Didik J. Rachbini, dan Tim Perumus Umar Lessy.
Acara MUNASSUS KADIN Indonesia 2022 rencananya akan diselenggarakan pada 23 Juni 2022 dimana akan dirumuskan AD/ART final yang kemudian diajukan untuk disahkan menjadi keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos