Kementan Bentuk Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Sawit, Berikut 5 Fungsinya

- Jumat, 10 Juni 2022 | 15:10 WIB
Kementan Bentuk Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Sawit, Berikut 5 Fungsinya
Polhukam.id, Jakarta - Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani. Satuan Petugas (Satgas) ini melibatkan Kepala Dinas Perkebunan dari masing-masing provinsi sentra sawit berdasarkan surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022 yang diterbitkan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo pada 9 Juni 2022.

Dalam surat ini, terdapat lima fungsi yang akan dijalankan Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Petani. Pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun.

Baca Juga: Awasi Harga TBS Sawit Petani, Mentan SYL Beberkan 4 Poin Utama

Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Keempat, melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018.

Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Petani Sawit Turun Lagi, Ini Penyebabnya

Kelima, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Sumber: sumsel.suara.com

Komentar