Dalam surat ini, terdapat lima fungsi yang akan dijalankan Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Petani. Pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun.
Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Keempat, melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018.
Kelima, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Sumber: sumsel.suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas