Dalam surat ini, terdapat lima fungsi yang akan dijalankan Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Petani. Pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun.
Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Keempat, melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018.
Kelima, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Sumber: sumsel.suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos