Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Jum’at (10/6), dalam surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022, terdapat empat poin utama sebagai tindak lanjut arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat pada 7 Juni 2022.
Pertama, untuk mengawal harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun yang akan melibatkan Kepala Dinas bidang Perkebunan.
Kedua, mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS pekebun di atas Rp3.000/kg.
Ketiga, mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerja sama kelembagaan pekebunan dengan pabrik kelapa sawit.
Keempat, mendorong pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dari Kementerian Perindustrian.
Surat yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo ini ditembuskan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos