POLHUKAM.ID - Saat ini viral di medsos soal aturan baru penyitaan kendaraan oleh polisi.
Tentu saja hal ini bikin resah pemilik kendaraan, terutama mereka yang menunggak bayar STNK selama dua tahun.
Menurut info yang beredar penyitaan kendaraan itu akan mulai April 2025.
Informasi soal motor dan mobil kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).
"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".
Polri bantah kabar aturan tilang sita kendaraan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius membantah Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025.
"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).
Menurutnya, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.
Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbaharui setiap lima tahun.
Pembaharuan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.
Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi.
Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.
"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas.
Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, Matrius menekankan, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut bukanlah aturan baru yang diberlakukan mulai April 2025.
Sesuai aturan yang berlaku, polisi dapat menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan STNK mati dua tahun.
Namun, tidak diberlakukan penyitaan kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ETLE tidak akan langsung ditilang.
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data terlebih dulu.
Matrius melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan hanya berlaku jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku.
Sanksi penghapusan juga akan dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Namun, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hanya akan dilakukan kepolisian atas permintaan pemilik kendaraan tersebut.
Data registrasi dan identifikasi kendaraan juga dapat dihapus dengan pertimbangan pejabat petugas registrasi kendaraan bermotor.
"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," tutur Matrius.
Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.
Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:
- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya akan dihapus
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos