“Korporatisasi sawit adalah kebijakan untuk mewujudkan apa yang disebut korporasi petani sawit. Ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan para petani sawit," kata Bagus, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Kamis (9/6).
Lebih lanjut dijelaskan Bagus, Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 mencatat, sekitar 41 persen atau 6,04 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikuasai oleh petani sawit. Namun sayangnya, hingga kini masih banyak petani swadaya yang belum tergabung dalam koperasi, sehingga mereka tidak memperoleh keuntungan yang layak.
"Nah, dari sisi KemenKopUKM, kita bicara bagaimana para petani swadaya itu sebaiknya terkonsolidasi melalui wadah koperasi, sehingga naik secara ekonomi," tuturnya.
Dalam implementasinya, petani kelapa sawit diharapkan menjual Tandan Buah Segar (TBS) sawit kepada koperasi. Koperasi membeli dan mengolah TBS sawit atau bermitra dengan perusahaan. Koperasi memasarkan crude palm oil (CPO) dan produk lain baik pasar ekspor maupun domestik.
Korporasi Koperasi Petani Kelapa Sawit diharapkan membuat petani mampu menghadapi fluktuasi harga TBS sawit, melakukan peremajaan, bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), meningkatkan produktivitas dan tata kelola kebun yang lebih baik, serta mampu membuka akses pasar dan permodalan.
Koperasi petani sawit, harap Bagus, harus menjadi koperasi modern yang telah mengadopsi teknologi serta berpotensi dalam skala industri. Sehingga memiliki akses terhadap sumber permodalan dan pasar agar menghasilkan nilai tambah tinggi dan manfaat yang besar kepada anggotanya dengan mengedepankan nilai dan prinsip koperasi.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos