Marbot Masjid Cabuli Bocah Perempuan, Modusnya Tawarkan Pengoatan Gratis

- Senin, 10 Maret 2025 | 12:30 WIB
Marbot Masjid Cabuli Bocah Perempuan, Modusnya Tawarkan Pengoatan Gratis


POLHUKAM.ID - 
Kasus pencabulan terjadi di dalam masjid, pelakunya adalah seorang marbot Masjid berinisial HK (59).

Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mencabuli seorang bocah perempuan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Terduga pelaku merupakan seorang marbot di Masjid yang berada di Kabupaten Maros. Kejadian ini terjadi di Toilet Masjid," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, kepada wartawan pada Minggu (9/3/2025) seperti dikutip.

Insiden tersebut terjadi pada 9 Januari 2025 di Kecamatan Turikale. Namun, HK baru berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Maros pada Jumat (7/3).

Saat ditangkap, HK tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif. Polisi kemudian membawanya ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Maros guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandu.

Berdasarkan laporan yang diterima, HK diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang menunggu pamannya yang berada di dalam toilet Masjid. Dengan dalih ingin memberikan pengobatan, pelaku kemudian mendekati korban.

"Pelaku menghampiri korban, menanyakan namanya, lalu diduga mencabuli dengan alasan pengobatan. Korban yang masih kecil pun menurut, hingga akhirnya pelaku melakukan aksi menertawakan seperti kesurupan terhadapnya," jelas Pandu.

Setelah itu, korban yang masih kecil kemudian mengikuti perkataan dari pelaku. Hingga kemudian pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

"Terduga pelaku langsung memasukan jari-jarinya ke alat vital korban," pungkasnya. ***

Sumber: pojoksatu

Komentar

Terpopuler