Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza mengatakan sekitar 300 ribu peserta sudah tergabung dalam Mobile JKN.
"Jumlah itu artinya bukan hanya sekedar registrasi saja di Mobile JKN," kata Fakhriza kepada wartawan di Bandung, Rabu (8/6/202).
Meskipun demikian, ia mengakui jika masih terjadi antrean peserta yang menggunakan Mobile JKN. Untuk itu, BPJS Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi untuk menghindari terjadinya penumpukan antrean.
"Kami terus melakukan sosialisasi karena memang masih terjadi penumpukan antrean online sehingga dinilai belum maksimal. Maka, perlu dilakukan sosialisasi agar tidak terjadi penumpukan antrean," tegasnya.
Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung sudah bekerja sama dengan 208 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 80 Puskesmas, 102 Klinik Pratama, 12 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 12 Klinik TNI/Polri, dan 2 Dokter Gigi.
"Untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), telah bekerja sama dengan 31 Rumah Sakit, 13 Klinik Utama, 2 Apotek dan 7 Optik," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu upaya mempererat sinergitas dengan rekan media, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar Media Gathering dengan jurnalis dari media cetak, elektronik, dan online.
Kegiatan ini menjadi upaya BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi-informasi secara akurat dan benar sehingga dapat menepis pemberitaan-pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks.
Fakhriza menilai bahwa media memiliki pengaruh yang besar terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat.
Kegiatan ini juga sekaligus menjadi wadah untuk menyampaikan informasi terkini mengenai program JKN, seperti update tentang kepesertaan di Kota Bandung saat ini, regulasi program JKN, serta kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital dan simplifikasi.
"Salah satunya tentang program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)," ujarnya.
Program REHAB ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan maksimal 24 bulan, dapat mendaftar program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
"Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fakhriza juga mengajak awak media untuk bersama-sama melakukan skrining riwayat kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN.
Dengan skrining riwayat kesehatan, peserta JKN dapat mengetahui potensi risiko terhadap empat penyakit yaitu diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner.
"Semakin dini mengetahui kondisi kesehatan, maka semakin cepat upaya pengelolaan risiko sehingga jumlah penderita penyakit kronis dapat menurun," pungkasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas