'Membongkar Kejahatan PSN PIK-2'
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Kasus pagar laut PIK2 PSN .yang menggemparkan jagat Indonesia begitu benderang nya kejahatan itu dan Polisi harus nya bisa menangkap Aguan dan Agung Podomoro
Apa yang dilakukan di PIK2PSN bukan hanya sebagai penada soal kejahatan pemalsuan sertifikat tetapi Aguan telah melakukan kejahatan lingkungan tanpa AMDAL sudah melakukan kegiatan lapangan pengurukan sungai pengurukan tambak ,sawah yang semua nya melanggar HAM bagi masyarakat.
Jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka mereka dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan : Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL : Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL yang disusun sesuai dengan pedoman pelaksanaan AMDAL.
4. Ketentuan lainnya: Selain itu, perusahaan juga dapat melanggar ketentuan lainnya, seperti peraturan tentang pengelolaan limbah, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain.
Dengan demikian, jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL, maka mereka dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. Pencabutan izin operasional
2. Penutupan sementara
3. Denda yang besar
4. Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan.
Jadi selama polisi sengaja dalam penyidikan nya tidak menggunakan AMDAL sebagi instrumen hukum ya tidak akan menyentuh direktur dan pemilik nya atau mungkin sengaja dihindari karena pesanan.
Aguan merusak lingkungan bukan hanya di Jakarta saja di Morowali juga melakukan .
Agung Podomoro Morowali adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur dan industri, termasuk perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali adalah salah satu anak perusahaan dari Agung Podomoro Morowali.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri baja dan telah melakukan kegiatan reklamasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morowali.
Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan Aguan telah melakukan kegiatan reklamasi tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah, sehingga kegiatan mereka dianggap ilegal dan telah dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Sumber informasi:
1 .Situs web resmi Agung Podomoro Morowali
2 .Berita online nasional
3 .Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sebagai Contoh
Perusahaan Agung Podomoro Morowali.
Khususnya perusahaan Aguan, telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. Pasal 22 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah.
2. Pasal 25 ayat (1) : Melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin yang jelas dari pemerintah.
3. Pasal 34 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.
4. Pasal 35 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.
5. Pasal 97 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan tanpa memiliki AMDAL yang sah, sehingga dapat dianggap melakukan kejahatan lingkungan.
Selain itu, perusahaan Agung Podomoro Morowali juga dapat melanggar peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.
Jadi harus nya polisi bisa mencotoh kasus perusahaan Aguan PTAgung Podomoro Morowali.
Dalam mengungkap kejahatan lingkungan pada kasus PIK2PSN.
- Kalau hanya kasus pagar laut paling hanya soal sertifikat yang melibatkan perangkat Desa itu pun tidak Sampai pada BPN di tingkat kementrian jadi tidak memberikan keadilan .
- Paling jika menyentuh ke PT Agung Podomoro bisa di kenakan sebagai penada kejahatan sertifikat Laut.
- Sebagai contoh ada kejahatan kendaraan bermotor hasil curian terus surat surat nya di palsukan kemudian ada yang menata untuk dibeli .Jadi pembeli barang ilegal ini termasuk dalam rantai kejahatan maka Aguan harus nya tersangkut kejahatan sertifikat Laut tersebut.
KESIMPULAN
Dari Pagar laut ini maka polisi harus melakukan penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pada Proyek PIK2PSN Oleh Agung Sedayu milik Aguan .
Ya, benar. Proyek PIK2PSN yang dilakukan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan.
AMDAL adalah dokumen yang harus disusun oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dokumen ini harus memuat analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.
Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka itu berarti bahwa perusahaan tidak telah melakukan analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan tidak memiliki rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti:
- Pencemaran lingkungan hidup
- Kerusakan ekosistem lokal
- Penghancuran habitat dan ekosistem yang ada di sekitar proyek
- Terjadi nya konflik sosial akibat perampasan tanah rakyat dan terjadi intimidasi untuk mengambil tanah rakyat
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kejahatan lingkungan diatur dalam Pasal 97-104.
Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang berat, seperti:
- Denda yang besar
- Penutupan perusahaan
- Penghentian kegiatan
- Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan
Oleh karena itu, sangat penting polisi mengarahkan penyidikan nya pada perusahaan untuk memiliki AMDAL yang sah sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
SUMBER INFORMASI:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.
***
Artikel Terkait
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP
Lukisan Tikus Garuda Diturunkan, Fadli Zon: Tak Ada yang Memerintah