POLHUKAM.ID - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti viralnya lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinyanyikan Band Sukatani.
Band Sukatani adalah band punk asal Purbalingga. Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ mengkritik praktik pungutan liar oleh oknum kepolisian.
Lagu yang dirilis pada 2023 itu dibawakan dengan lirik yang menyindir berbagai situasi di mana masyarakat merasa harus membayar untuk mendapat layanan atau menghindari sanksi.
Setelah lagu ini menjadi viral dan menuai kontroversi, Sukatani menarik lagu itu dari semua platform streaming dan menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri serta institusi Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit adalah institusi yang tidak anti terhadap kritik.
Hal itu disampaikan Sugeng saat menanggapi pertanyaan dari media terkait langkah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menawarkan kepada Band Sukatani untuk menjadi Duta Kritik apakah salah kaprah atau tidak.
Sugeng pun menjawab bahwa langkah Kapolri tersebut tidaklah salah kaprah, bahkan sangat baik untuk dilakukan.
“Ya enggak salah kaprah dong, Kapolri menawarkan Band Sukatani Duta Kritik, itu kan satu tindakan bagus. Artinya Polri yang diwakili oleh Kapolri itu sebagai lembaga yang tidak anti kritik,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut dia, Kapolri sudah tegas dengan menurunkan Propam untuk memeriksa anak buahnya di Direktorat Siber Polda Jateng setelah Band Sukatani menyampaikan permintaan maaf dan menghapus kritikan yang dituangkan ke dalam lagu mereka.
“Kapolri tahu ternyata anak buahnya yaitu Direktorat Siber Polda Jateng yang melakukan tindakan itu, makanya Propam diturunkan, jadi ada proses juga, proses pemeriksaan yang mengarah pada penindakan, jadi bukan salah kaprah menurut saya ya. Ini respons segera juga,” katanya.
Menurut dia, upaya Polda Jawa Tengah itu berlebihan. Sebab, kritik dalam bentuk seni dilindungi oleh konstitusi.
Dia menyarankan kepada kepolisian ketika mendapatkan kritikan serupa dalam bentuk seni jangan menghantamnya dengan pendekatan proses hukum.
Sebaliknya, polisi perlu mewadahi kritikan tersebut dengan kegiatan yang lebih humanis.
"Saya mengusulkan seharusnya jangan diminta membuat video klarifikasi. Sebaliknya, diundang untuk menggelar lagunya di kantor polisi. Supaya terjadi suasana cair," sarannya.
Terkait turunnya tim Propam Mabes Polri, Sugeng menyebutkan ada dugaan tindakan pelanggaran.
Bila terbukti, para anggota Dit Siber tersebut layak disanksi.
"Kalau tidak sesuai arahan seperti dalam kasus Sukatani ini ya anggotanya harus ditindak dan diberi sanksi," jelasnya.
Di sisi lain, Sugeng menyarankan band Sukatani bisa melakukan upaya hukum untuk menuntut enam polisi yang melakukan intervensi.
Namun, band Sukatani kini masih dalam kondisi syok atas dampak dari intervensi kepolisian.
Sekali lagi, Sugeng menegaskan bahwa Polri sekarang ini bukanlah sebuah institusi yang anti kritik.
“IPW pun mengkritik terus Polri ya, tetapi hal yang memang harus dinyatakan bahwa Polri tidak anti kritik harus saya tegaskan seperti itu,” kata dia
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Sadis, 70 Umat Kristen Tewas Dipenggal di Gereja oleh Teroris Afiliasi ISIS di Republik Demokratik Kongo
Kepleset Lidah, SBY Tegaskan Jokowi Sudah Pensiun
Novel Baswedan Ungkap Dalang Revisi UU KPK: Hasto Kristiyanto Bongkar Fakta!
Banyak Yang Ragukan Danantara, Prabowo: Berhasil atau Tidak, Wajar!