Sebagaimana diketahui, Bursa dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) jika saham tersebut mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan berturut-turut. Selain itu, delisting juga bisa dilakukan jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Menanggapi pengumuman tersebut, manajemen KPAS pun mengeluarkan pernyataan resmi. Diwakili oleh James Kwok selaku Corporate Secretary, KPAS menyatakan saat ini masih dalam masa penjajakan dan bekerja sama dengan pihak investor untuk mendapatkan persamaan persetujuan dalam melakukan investasi dan pembelian saham pendiri perusahaan. Tak hanya itu, manajemen juga mengaku KPAS terus berupaya untuk dapat kembali mengoperasikan pabrik milik perusahaan.
"KPAS hingga saat ini masih mengupayakan untuk mendapatkan dana untuk melakukan operasional pabriknya kembali dan perusahaan juga sedang melakukan beberapa upaya dan proses dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yakni penyajian LKAT 2021, Penyusunan Annual Report 2021 dan penyelenggaraan RUPST 2021 dalam waktu sesegera mungkin," terangnya, Selasa, 7 Juni 2022.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos