Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 hingga 26 Juni 2022. Dalam penyelenggaraan operasi tersebut, petugas kepolisian tidak tilang secara manual.
Namun menilang lewat tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
"Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," Kata dia di Jakarta, kemarin.
Eddy mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022. "Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tutur Perwira Menengah Korlantas Polri.Ia pun meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi.“Saya mengimbau kepada petugas untuk melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi,”pungkasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos