Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.
“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Lutfi, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Selasa (7/6).
Lebih lanjut disampaikan Lutfi, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati berbasis sawit dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.
“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Lutfi.
Sementara menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
“Seyogyanya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.
Data Badan Pusat Statistik mencatat, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2021, total perdagangan kedua negara naik sebanyak US$100,68 juta dari yang sebelumnya sekitar US$72,10 juta pada 2020. Lantas, pada periode Januari–Maret 2022, perdagangan kedua negara telah mencapai US$67,48 juta dibandingkan periode yang sama pada 2021 yang sebanyak US$21,31 juta.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.
“Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin. Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” kata Natan.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas