POLHUKAM.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta penjelasan Ketua DKPP, Heddy
Lugito, soal pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota KPU. Khususnya terkait dengan sanksi yang diberikan.
“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” tanya Arief kepada Heddy.
“Peringatan keras,” jawab Heddy.
Arief kemudian memberikan teguran dengan mengatakan harusnya DKPP sebagai badan yang berwenang menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu untuk tegas. Bukan hanya sekadar teguran.
“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu,“ kata Arief.
Sebelumnya seluruh komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024.
Adapun Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras terakhir.
Satu terkait dengan meloloskan Gibran cawapres. Kedua, terkait melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.
Selain itu Ketua KPU juga pernah disanksi teguran keras terkait pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat. []
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas