POLHUKAM.ID - Kasus perselingkuhan menantu, Rozy (22) dengan ibu mertuanya, Rihanah (42), beberapa waktu lalu sempat viral dan menyita perhatian publik.
Bila sebelumnya, Rozy dan Rihanah membantah hubungan asmara keduanya, kini mantan suami Norma Risma itu mengakui perselingkuhan yang dilakukannya.
Keduanya tidak membantah semua keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan Norma Risma dalam sidang kasus dugaan perselingkuhan yang digelar tertutup.
Kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah mengakui perzinahannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Subadria mengungkap, semua keterangan Norma Risma dan ayahnya tidak ada yang dibantah oleh kedua terdakwa yaitu Rozy dan Rihanah.
"Keterangan-keterangan tadi yang disampaikan, saat ditanya oleh jaksa dan majelis hakim bahwa pada intinya semua yang disampaikan oleh klien kami mbak Norma dan terdakwa mengiyakan tidak ada yang disanggah," kata Subadria, dilansir dari Banten Raya, Rabu 20 Maret 2024.
Kedua terdakwa, lanjut dia, juga tidak membantah peristiwa penggerebekan yang sebelumnya sempat viral.
"Terkait mereka digerebek karena apa itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa. Artinya mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Rozy digerebek warga saat berduaan bersama mertuanya di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang, Banten, pada 15 November 2022 lalu.
Norma Risma menikah dengan sang suami yang telah dipacarinya selama lima tahun sejak SMA. Keduanya kemudian menikah pada 2021 lalu. Namun, pernikahan mereka kandas setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.
Sumber: dream
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos