BPK Ungkap Penyebab 2 Paket Pekerjaan di Dinkes Karawang Jadi Temuan

- Minggu, 04 Februari 2024 | 11:30 WIB
BPK Ungkap Penyebab 2 Paket Pekerjaan di Dinkes Karawang Jadi Temuan

polhukam.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyebab temuan pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat temuan pada dua pekerjaan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran yang yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung-Bangunan di Dinkes Karawang Jadi Temuan

Kedua, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Direktur RSKP selaku PPK kurang cermat mengendalikan kontrak.

Ketiga, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Konsultan pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan Karawang tidak sesuai kontrak dan menjadi temuan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebesar Rp199.229.394.669,00 atau mencapai 90,11% dari anggaran sebesar Rp221.097.672.456,00.

Realisasi tersebut naik sebesar Rp17.600.289.364,00 atau 9,69%
dibanding realisasi TA 2021 sebesar Rp181.629.105.305,00. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk melaksanakan Pembangunan Ramp Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) dan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Klari pada Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Catat Ini Rekomendasi BPK untuk PPTK Proyek IGD RSUD Karawang Soal Temuan Senilai Rp 500 Juta

Hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan kepada
pihak-pihak yang kompeten atas pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut menunjukkan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp277.303.486,64 (Rp113.985.478,07 Rp163.318.008,57) dan denda keterlambatan sebesar Rp493.914.770,00 (Rp142.713.400,00 Rp351.201.370,00) belum dikenakan.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi tidak memberikan komentar terkait temuan tersebut.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com

Komentar