Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Simpang Siur, Ini Jawaban Pasti Kemenkeu: Ternyata Besarnya Segini

- Minggu, 04 Februari 2024 | 07:01 WIB
Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Simpang Siur, Ini Jawaban Pasti Kemenkeu: Ternyata Besarnya Segini

LENGKONG, polhukam.id -- PP No 8 tahun 2024 mengenai penetapan pensiunan PNS dan janda dudanya telah terbit pada 26 Januari lalu.

Meski PP yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah diterbitkan namun rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum naik pada Februari 2024 ini.

Hal ini pun mengecewakan para pensiunan PNS, pasalnya kenaikan gaji ini sangatlah diidam-idamkan setelah 4 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Karena kabar pencairan gaji pensiunan PNS ini masih simpang siur dan membingungkan para pensiunan.

Kemenkeu pun buka suara kapan pencairan gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan.

Kemenkeu mengeluarkan siaran pers yang berisikan mengenai pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS, yang tertuang pada siaran pers nomor SP–5/KLI/2024.

Dalam siaran pers tersebut tertuang bahwa tujuan utama pemerintah menaikan gaji pensiunan PNS dan ASN adalah agar para ASN bisa meningkatkan kinerjanya dan untuk pensiunan PNS agar kesejahteraannya terjamin.

Baca Juga: Kenaikan 12 Persen Gaji Pensiunan 2024 Kapan Cair dan Apakah Ada Potongan? Cek Informasinya di Sini!

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, dikutip dari SP Kemenkeu Minggu, 4 Januari 2024.

Dalam SP tersebut pun tertuang bahwa pencairan pensiunan PNS ini akan dicairkan pada 1 Maret 2024.

Pasalnya rapelan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS ini baru saja diajukan pada 1 Februari 2024.

Dan rapelan pensiunan PNS tersebut akan dicairkan melalui PT Taspen. Untuk besarannya sendiri PT Taspen akan mencairkan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dari gaji sebelumnya.

Baca Juga: Masjid Lautze 2 Bandung, Masjid Bercorak Budaya Tionghoa yang Menjadi Simbol Toleransi di Kota Bandung

Jika ingin kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut cair dengan lancar diharapkan pensiunan PNS lakukan otentikasi terlebih dahulu dengan cara berikut

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar