LENGKONG, polhukam.id – Banyak yang menanyakan info mengenai pencairan gaji pensiunan PNS 2024 bulan Februari.
Karena diketahui, pemerintah sudah resmi menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS 2024.
Peraturan terbaru yang mengatur besaran nominal gaji pensiunan PNS 2024 itu tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun besaran kenaikan gaji untuk pensiunan, yakni mencapai sebesar 12 persen dari pencairan di tahun-tahun sebelumya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, estimasi pencairan gaji pensiunan akan mulai disalurkan pada tanggal 01 Februari 2023.
Namun meski begitu, masih banyak para pensiunan maupun masyarakat yang berhak menerimanya mengeluh.
Lantaran nominal besaran gaji yang diberikan masih tidak ada perubahan alias sesuai dengan sebelum adanya kenaikan gaji sebelumnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS golongan 2 Berapa Setelah Naik 12 Persen? Cek Selengkapnya di Sini!
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa kenaikan gaji sebesar 12 persen nantinya akan dibayarkan sesuai haknya alias dirapel.
Sehingga meski belum ada pencairan di bulan Januari maupun Februari 2024, kenaikan gaji tetap akan dibayar secara rapel.
Lebih lanjut, mengenai adanya informasi bahwa kenaikan gaji atau rapelan gaji pokok pensiunan dibayar pada tanggal 01 Februari 2024 tidaklah salah.
Mengingat pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat rilis terbaru soal Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas