Bukan 1 Februari, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Ternyata Disalurkan Melalui Sistem Ini, Resmi dari Kemenkeu!

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 14:30 WIB
Bukan 1 Februari, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Ternyata Disalurkan Melalui Sistem Ini, Resmi dari Kemenkeu!

LENGKONG, polhukam.id – Banyak yang menanyakan info mengenai pencairan gaji pensiunan PNS 2024 bulan Februari.

Karena diketahui, pemerintah sudah resmi menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS 2024.

Peraturan terbaru yang mengatur besaran nominal gaji pensiunan PNS 2024 itu tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Terjawab! Selisih Gaji Pensiunan PNS dan Janda Duda Penerima Pensiun siap Ditransfer, Taspen: Akan Dirapel

Adapun besaran kenaikan gaji untuk pensiunan, yakni mencapai sebesar 12 persen dari pencairan di tahun-tahun sebelumya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemerintah, estimasi pencairan gaji pensiunan akan mulai disalurkan pada tanggal 01 Februari 2023. 

Namun meski begitu, masih banyak para pensiunan maupun masyarakat yang berhak menerimanya mengeluh.

Lantaran nominal besaran gaji yang diberikan masih tidak ada perubahan alias sesuai dengan sebelum adanya kenaikan gaji sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS golongan 2 Berapa Setelah Naik 12 Persen? Cek Selengkapnya di Sini!

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa kenaikan gaji sebesar 12 persen nantinya akan dibayarkan sesuai haknya alias dirapel.

Sehingga meski belum ada pencairan di bulan Januari maupun Februari 2024, kenaikan gaji tetap akan dibayar secara rapel.

Lebih lanjut, mengenai adanya informasi bahwa kenaikan gaji atau rapelan gaji pokok pensiunan dibayar pada tanggal 01 Februari 2024 tidaklah salah.

Mengingat pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat rilis terbaru soal Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN.

Baca Juga: Proses Otentikasi Gagal, PT Taspen Berikan Solusi Ini, Pensiunan PNS Wajib Perhatikan Agar Pencairan Lancar

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar