LENGKONG, polhukam.id – Penting untuk diketahui semua ASN, bahwa ternyata pembayaran rapel kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 belum dibayarkan di Februari alias resmi mundur lagi.
Dengan resminya PP kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 diterbitkan, tampaknya tidak bisa menjamin rapelan 8 persen dari Januari dibayarkan langsung.
Bahkan tak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaporkan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk TNI dan Polri 2024 belum mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% per tanggal 1 Februari 2024 kemarin.
Wah sungguh sangat menyedihkan ya, padahal tambahan 8 persen ini sudah sangat dinantikan semua golongan dan pangkat.
Disamping itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan penjelasan terkait kapan pembayaran rapel disalurkan kepada semua kalangan ASN.
Baca Juga: Gedung DPRD DIY di Yogyakarta Ini Ternyata Adalah Markas Organisasi Rahasia? Ini Infonya!
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, saat ini pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru, yakni yang naik sebesar 8% baru dapat diajukan mulai 1 Februari ini.
Namun, selisih kenaikan gaji sejak 1 Januari 2024 tidak akan diterima di bulan ini.
Maka itu, rapelan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 resmi mundur bukan di Februari, untuk para ASN di semua golongan dan jabatan harap tenang dan sabar, karena ini hanya soal waktu saja.
Besaran gaji semua golongan telah resmi ditambah 8 persen jadi kedepannya selama mengabdi akan mendapatkan nominal yang lebih besar lagi.
Kemudian terkait aturan kenaikan gaji PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang seharusnya sudah mulai diterima pada Februari ini.
Lantas kapan pencairan rapel kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 untuk semua golongan ini? Yuk simak pengumuman resmi dari Kemenkeu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan gaji PNS yang naik 8% akan cair dalam 1-2 hari mendatang, yakni seharusnya per 1 Februari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas