Selain Gaji PNS, Uang Makan dan Paket Data ASN 2024 Ikut Naik, Segini Nominal yang Diterima

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:01 WIB
Selain Gaji PNS, Uang Makan dan Paket Data ASN 2024 Ikut Naik, Segini Nominal yang Diterima

LENGKONG, polhukam.id -- Berapa nominal uang makan dan paket data yang diberikan pada PNS, untuk menunjang kinerja mereka?

Kenaikan gaji PNS golongan I hingga golongan IV telah diresmikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024.

Perubahan ini terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS dan lonjakan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Anggaran ini terbagi menjadi Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.

Baca Juga: Gedung DPRD DIY di Yogyakarta Ini Ternyata Adalah Markas Organisasi Rahasia? Ini Infonya!

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai arahan Presiden, yaitu kenaikan sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan 12 persen.

Selain kenaikan gaji PNS, kebijakan ini juga mencakup peningkatan uang makan dan biaya paket data untuk PNS.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Uang makan PNS terbesar diterima oleh golongan IV, yaitu sebesar Rp 41.000 per hari. Dengan masa kerja 22 hari, PNS golongan IV memperoleh uang makan sebesar Rp 902.000 per bulan.

Pemberian uang paket data dan komunikasi ini merupakan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Hal ini diberikan kepada PNS yang telah diangkat secara tetap dan memiliki tugas serta tanggung jawab, bertujuan untuk memperlancar komunikasi dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga: Kabar Usulan Pemekaran Wilayah di Jawa Barat, Bogor Menjadi 4 Kabupaten? Cigudeg dan Jonggol Siap-Siap Jadi Ibu Kota DOB di Kota Hujan

Besaran uang paket data yang diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 berbeda-beda, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS memenuhi syarat untuk menerima manfaat ini.

Hanya PNS setingkat pejabat eselon I, II, dan III yang berhak mendapatkan uang paket data.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, pemerintah memutuskan memberikan uang paket data dan komunikasi setiap bulan kepada PNS setingkat pejabat eselon I, II, dan III.

Besaran uang paket data untuk PNS eselon I dan II setara dengan Rp 400.000 per bulan, sedangkan untuk PNS eselon III setara ke bawah sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pembayaran uang paket data dan komunikasi ini dijadwalkan pada bulan Februari tahun 2024, dengan ketentuan pemberian yang dilakukan secara selektif, mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas, fungsi penggunaan media daring (online), ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Kenaikan gaji PNS berlaku mulai tahun 2024 dan telah diatur secara rinci untuk setiap golongan.

Baca Juga: Bukan Rp 8,3 Miliar, Ternyata Segini Gaji Ahok Sebagai Komut PT Pertamina yang Dilepas Demi Dukung Ganjar-Mahfud

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024 pada 26 Januari 2024. Daftar gaji PNS terbaru 2024 mencakup golongan I hingga IV:

Golongan I

I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Fantastis! Lahan 22 Hektar di Jawa Barat akan Disulap Menjadi Pabrik Keramik Baru dengan Dana Rp 400 Miliar, Akan Rampung 2025?

Golongan III

III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar