Segini Gaji yang Dilepas Ahok setelah Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Bikin Mata Melek

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 06:01 WIB
Segini Gaji yang Dilepas Ahok setelah Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Bikin Mata Melek

LENGKONG, polhukam.id -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina pun menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Banyak yang kaget dengan keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terlepas dari gebrakannya, tak sedikit juga masyarakat yang penasaran, berapa sih gaji Ahok sebelum mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina?

Sebelumnya, Ahok pernah berbicara terbuka mengenai gajinya di Pertamina, setelah muncul kabar bahwa gaji Komisaris Utama Pertamina mencapai Rp 8,3 miliar per bulan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS golongan 2 Berapa Setelah Naik 12 Persen? Cek Selengkapnya di Sini!

Menanggapi hal tersebut, Ahok menyatakan bahwa itu hanyalah harapannya dan doanya agar Pertamina dapat meraih keuntungan di atas 10 miliar dolar.

Meskipun begitu, Ahok menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa gajinya hanya 45% dari gaji direktur utama Pertamina.

Ahok menyebut jumlah gaji yang diterimanya sekitar Rp 170 juta per bulan.

Selain gaji, ia juga menerima bonus sebesar 1% dari keuntungan perusahaan yang kemudian dibagikan kepada seluruh direksi, komisaris, hingga level VP.

Ahok juga menekankan bahwa informasi mengenai besarnya gaji dan bonus yang diterimanya dapat dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dia menambahkan, bonus tersebut dasarnya 1% dari keuntungan dan dibagi untuk seluruh jajaran direksi hingga komisaris, dengan komisaris hanya mendapatkan 45% dari bonus direktur utama.

Baca Juga: Ada di Jawa Barat, Gedung Tua Ini Ditinggalkan Karena Satu Masalah yang Tidak Bisa Diselesaikan, Bisa Tebak?

Dengan pengunduran dirinya dan penjelasan terbuka mengenai gaji yang diterima Ahok, menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugasnya di Pertamina serta keterbukaannya terhadap isu-isu yang berkembang di sekitarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jumat, 2 Februari 2024, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini diambil oleh Ahok dengan pertimbangan untuk menghindari kebingungan terkait arah politiknya.

Dalam pernyataannya, Ahok menyatakan dukungannya serta niat untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan Ahok melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada hari yang sama.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 3d Makin Tinggi? Ini Nominalnya Setelah Naik 12 Persen!

Ahok, yang resmi diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 25 November 2019 oleh Menteri BUMN Erick Thohir, secara tiba-tiba mempost surat pengunduran dirinya yang sudah ditandatangani di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Ahok menyebutnya sebagai bukti tanda terima surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang diserahkan pada 2 Februari 2024.

Pengunduran diri Ahok mengejutkan banyak pihak, terutama karena posisinya yang cukup vital sebagai Komisaris Utama di salah satu BUMN terbesar di Indonesia.

Keputusannya ini menjadi sorotan, khususnya setelah terungkap bahwa alasan di balik langkah tersebut adalah untuk menghindari kebingungan terkait arah politik pribadinya.

Demikian info gaji yang diterima Ahok saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina yakni sebesar Rp170 juta.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar