LENGKONG, polhukam.id – Setelah PP kenaikan gaji PNS 2024 diterbitkan oleh pemerintah, akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan pengumuman terkait kapan rapelan dari Januari dibayarkan.
Diresmikan dan diterbitkannya PP kenaikan gaji PNS 2024 untuk semua golongan, diharapkan bisa memberikan semangat lebih bagi para ASN di semua instansi pusat maupun daerah.
Selain itu, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen ini pun diharapkan bisa mendorong kinerja dari para ASN untuk memiliki kualitas kerja yang lebih baik.
Kemudian, terkait besaran upah pokok setiap golongan pun saat ini sudah bisa diketahui sehingga semua ASN tak perlu khawatir lagi.
Pasalnya, saat ini semua sudah bisa mengetahui berapa upah pokok yang akan diterimanya setelah ditambah 8 persen.
Kenaikan gaji ASN ini tentu nya tak hanya untuk PNS saja, tapi juga kalangan TNI, PPPK dan Polri.
Presiden Jokowi pun telah teken PP kenaikan gaji PNS 2024 tersebut, sehingga kini semakin lega dan membuat semua golongan bahagia.
Pemerintah juga berharap dengan adanya tambahan upah 8 persen ini, bisa membuat kesejahteraan di kalangan ASN jadi lebih merata.
Terkait pengumuman dari Kemenkeu tentang pengumuman rapelan kapan dibayarkan, tentu wajib diketahui oleh semua golongan.
Lantas kapan pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan untuk semua golongan? Apakah mundur lagi bukan di Februari?
Sebelumnya, ada rincian besaran kenaikan gaji PNS 2024 semua golongan setelah PP terbaru resmi dikeluarkan oleh Kemenkeu:
Golongan I:
1. Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas