LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyesuaian gaji PNS dan pensiunan ini untuk Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, efektif mulai 1 Januari 2024.
Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk PPPK, PNS Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%, sementara kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.
Penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh Pemerintah.
Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan, menyatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.
Dia menyebut, penyesuaian gaji PNS, PPPK hingga pensiunan juga bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif, menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.
Sekalian melaporkan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Terkait pembayaran pensiun pokok, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.
Pensiunan dan penerima tunjangan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024, yang akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Astera mengaku pihaknya berharap penyesuaian Gaji PNS PPPK dan pensiun pokok ini tidak hanya memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek multiplier bagi roda perekonomian.
Baca Juga: PNS, PPPK, Pensiunan Mohon Bersabar, Kenaikan Gaji Tidak Akan Dibayar Bulan Februari, Tapi...
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos