LENGKONG, polhukam.id -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen akan dibayarkan secara rapel.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini seharusnya sudah dicairkan sejak awal di bulan Januari 2024, namun aturan gaji terbaru saat itu belum terbit.
Sehingga pemerintah akan membayarkan gaji PNS, TNI, Polri sedikit terlambat di tahun 2024 ini.
Para ASN akan menikmati meningkatnya besaran gaji sampai 8 persen ini dihitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen di 2024 belum cair, tapi dengan mekanisme rapel seperti yang disampaikan Sri Mulyani tadi, maka akan membayar kekurangan di bulan sebelumnya.
Pemerintah di akhir bulan Januari 2024 lalu sudah menyesuaikan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu bahwa gaji PNS, TNI, Polri yang meningkat 8 persen ini akan dibayar pada bulan Maret 2024.
Kekurangan gaji pokok (gapok) di bulan Januari dan Februari 2024 akan mulai dibayarkan pada bulan yang sama saat kenaikan gaji ini dicairkan.
Satuan kerja bisa ajukan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri pada bulan Maret 2024, dan juga kekurangan gapok pada bulan Januari dan Februari yang belum dibayarkan.
Pembayaran gaji PNS, TNI, Polri pada bulan Januari dan Februari yang dilakukan di bulan Maret akan dibayar dalam bentuk rapel.
Berbeda dengan gaji pensiunan, yang kenaikan sebesar 12% sudah dibayarkan sejak tanggal 1 Februari 2024, beserta dengan kekurangannya.
Baca Juga: PNS, PPPK, Pensiunan Mohon Bersabar, Kenaikan Gaji Tidak Akan Dibayar Bulan Februari, Tapi...
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos