LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji pensiunan PNS belum juga cair, Sri Mulyani yakinkan pencairannya akan dibayar komplit 12 bulan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS tahun 2024.
Gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Namun, nyatanya gaji yang dicairkan sejak Januari 2024 belum juga mengalami kenaikan 12 persen.
Hal tersebut sontak menimbulkan pertanyaan bagi para pensiunan PNS, kapan kenaikan gaji akan dicairkan?
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani kemudian buka suara soal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024.
Baca Juga: Selamat! Golongan Tenaga Honorer Ini Akan Diberi 3 Penghargaan Spesial dari MenPAN RB, Apa Saja?
Menurut keterangan Sri Mulyani, kenaikan gaji pensiunan PNS akan tetap dibayarkan dengan sistem rapel mulai dari Januari 2024.
Diketahui, aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS telah tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, PP tersebut ternyata masih belum memuat nominal gaji pensiunan PNS yang sudah mengalami kenaikan.
Kendati demikian, Sri Mulyani meyakinkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan komplit untuk 12 bulan.
Para pensiunan PNS tidak perlu khawatir kenaikan gaji tidak akan dicairkan.
Baca Juga: TOP 5 Bendungan Terbesar di Jawa Barat: Wilayah Purwakarta Mendominasi, Perwakilan Kuningan Ada?
Pasalnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas