LENGKONG,AYOBANDUNG — Gaji PNS resmi naik sebesar 8 persen, tertuang pada PP No 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini sangat ditunggu-tunggu dari beberapa tahun lalu.
Dengan kenaikan gaji PNS ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya beli PNS.
Seperti diketahui bahwa pemerintah berkomitmen akan menghitung kenaikan gaji PNS ini terhitung Januari 2024, yang akan dicairkan setelah PP mengenai kenaikan gaji ini terbit.
Adapun gaji PNS sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024 adalah
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PPPK dan CPNS 2024, Persaingan di Seleksi CASN Semakin Ketat?
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Baca Juga: Rincian Tabel Gaji Pensiunan Polri setelah Naik 12 Persen Capai Rp4,8 Juta, Ada Tunjangan Tambahan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos