LENGKONG,AYOBANDUNG — Gaji PNS resmi naik sebesar 8 persen, tertuang pada PP No 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini sangat ditunggu-tunggu dari beberapa tahun lalu.
Dengan kenaikan gaji PNS ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya beli PNS.
Seperti diketahui bahwa pemerintah berkomitmen akan menghitung kenaikan gaji PNS ini terhitung Januari 2024, yang akan dicairkan setelah PP mengenai kenaikan gaji ini terbit.
Adapun gaji PNS sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024 adalah
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PPPK dan CPNS 2024, Persaingan di Seleksi CASN Semakin Ketat?
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Baca Juga: Rincian Tabel Gaji Pensiunan Polri setelah Naik 12 Persen Capai Rp4,8 Juta, Ada Tunjangan Tambahan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas