Beberkan Alasan Tak Segera Sahkan Revisi UU Desa, Utut Adianto: Kami Hati-hati Agar Tidak Seperti Omnibus Law

- Kamis, 01 Februari 2024 | 16:01 WIB
Beberkan Alasan Tak Segera Sahkan Revisi UU Desa, Utut Adianto: Kami Hati-hati Agar Tidak Seperti Omnibus Law


SEMARANG, polhukam.id - Tak langsung begitu saja bisa mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyebut ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan legislatif saat ini.

Pihaknya menuturkan UU Omnibus Law yang mendapat sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tak memenuhi beberapa aspek penting. Dalam hal ini, ia tak ingin mengulang kesalahan yang sama pada revisi UU Desa tersebut.

“Sementara, kita diajari MK. Kenapa kita bilang diajari? Dulu kita pernah buat Omnibus Law, UU Cipta Kerja, itu ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, makanya harus diperbaiki,” ujar Utut saat dihubungi pada Rabu, 31 Januari 2024 malam.

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan penting, bagi Utut, ialah partisipasi publik. Menurutnya, pengesahan revisi ini mesti melibatkan komponen masyarakat dari berbagai kalangan, tak hanya mendengar satu pihak saja.

Baca Juga: Kali Semarang di Pecinan Bakal Diberi Kapal Wisata, Pemerhati Sejarah Beri Catatan untuk Pemkot

“Pertama, harus ada meaningful participation, artinya ada partisipasi publik yang sangat berarti. Rakyat harus didengar, right to be hear, right to be consider, and right to be explain. Jadi harus mengundang para ahli juga yang punya pendapat berbeda,” terang Utut.

Tak ayal, dalam pandangannya, pengesahan revisi UU Desa ini menjadi sikap kehati-hatian DPR RI.

“Sebabnya pimpinan DPR RI mengambil sikap hati-hati, karena itu menyangkut urusan banyak orang dan APBN langsung. Pimpinan DPR RI ini kan ada lima, kami menyebutnya kolektif kolegial, tidak bisa diambil oleh satu orang saja karena kelima orang itu harus rembugan,” tegasnya.

Dalam aksi unjuk rasa ricuh yang dilakukan oleh massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Rabu, 31 Januari 2024, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya menyebut agar Ketua DPR RI, Puan Maharani bisa membuka hatinya untuk segera merevisi UU Desa itu.

Merespons hal tersebut, Utut menyebut orasi itu tampaknya salah sasaran. Lagi-lagi, ia menegaskan bahwa DPR RI berjalan dengan prinsip kolektif kolegia yang tak boleh hanya diputuskan oleh satu orang pimpinan saja.

Baca Juga: Ajak Anak Muda Cintai Wayang Kulit, Sumanto Kumpulkan 45 Dalang di Karanganyar

“Itu kan mendesak Mbak Puan, seolah-olah kuasanya Mbak Puan. Kalimat saya itu kolektif kolegia, kalau DPR RI itu tidak ada atasan, bawahan, tidak ada bos. Beda kalau presiden kan ada Menteri, kalau saya bosnya Bu Mega sebagai ketua partai,” jelasnya.

Terlebih, Utut tak menampik pimpinan dan legislator lainnya sedang sibuk ke daerah masing-masing jelang Pemilu yang tinggal menghitung hari.

“Karena situasinya semua pada di daerah, hampir tidak ada kegiatan di DPR. Jadi wajar kan mereka memperjuangkan partai, capres, dan dirinya masing-masing, kalau (desakan) itu dialamatkan ke Mbak Puan saja ya salah alamat,” tegasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Komentar