5 Tahap Pemindahan PNS ke IKN, ASN Gelombang Pertama Siap-Siap dapat Tunjangan Pioneer

- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:01 WIB
5 Tahap Pemindahan PNS ke IKN, ASN Gelombang Pertama Siap-Siap dapat Tunjangan Pioneer

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengalami seleksi ketat.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan juga untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Dengan pemindahan ASN PNS, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa IKN diharapkan menjadi impian bersama untuk mewujudkan birokrasi terbaik.

Baca Juga: Anggaran Pengangkatan Guru Honorer Dipangkas untuk Bangun IKN, Anies Baswedan: Kita Ingin Punya Kepastian!

Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berakhlak diharapkan dapat membantu IKN mencapai standar tertinggi dalam penilaian birokrasi.

Kata Anas, Di IKN, tdak hanya sekadar memindahkan ASN saja, tetapi juga berusaha menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Karena itulah, diperlukan ASN PNS yang tidak hanya memiliki prestasi akademik, melainkan juga memiliki keterampilan dan kemampuan multitasking.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, selain penguasaan kompetensi, ASN yang dipindahkan juga harus memiliki literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ASN yang dipindahkan juga diharuskan menguasai penerapan nilai-nilai Berakhlak.

Baca Juga: Proyek Fenomenal! Jembatan di IKN yang Melintas di Atas Laut Ini Telan Biaya Hingga Rp16 Triliun Lebih

Nilai-nilai dasar ASN "Berakhlak" adalah singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Nilai-nilai ini diperkenalkan untuk menyamakan standar nilai dasar ASN di Indonesia.

Rini juga menyampaikan beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN, di antaranya adalah pemindahan seluruh ASN Kementerian/Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat.

Baca Juga: Tukin PNS di DKI Jakarta Akan Dibatasi Hanya 30 Persen Saja jika Ibu Kota Pindah ke IKN, Ini Alasannya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar