CATAT! Bulan Depan Bisa Libur 8 Hari Berturut-turut di Tanggal Segini

- Rabu, 31 Januari 2024 | 09:31 WIB
CATAT! Bulan Depan Bisa Libur 8 Hari Berturut-turut di Tanggal Segini

LENGKONG, polhukam.id -- Tanggal hari libur nasional pada Februari 2024 telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan hari libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri tersebut diantaranya Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tanggal mengenai hari libur nasional pada Februari 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Hari libur nasional cocok digunakan para pekerja untuk berlibur bersama keluarga dan sahabat.

Baca Juga: Selamat! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Masuk dalam APBN 2024, Golongan IV Bisa Dapat Kisaran Rp4,9 Juta

Tidak hanya itu, pekerja juga biasanya akan mengambil jatah cuti untuk menikmati liburan panjang.

Berikut tanggal merah beserta hari libur nasional di bulan Februari 2024:

- Minggu, 4 Februari 2024: Libur Akhir Pekan

- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj Muhammad SAW

- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Baca Juga: Jembatan Gantung Berusia 30 Tahun Ini Digantikan oleh Jalan Penghubung Senilai Rp75 Miliar, Diklaim Anti Gempa

- Minggu, 11 Februari 2024: Libur Akhir Pekan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar