LENGKONG, AYOBANDUNG -- Bukan hanya PNS, pada tanggal 26 Januari 2024 lalu Presiden Jokowi juga telah meresmikan kenaikan gaji PPPK 2024.
Kenaikan gaji PPPK 2024 tersebut termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nominal kenaikan gaji PPPK 2024 yang diresmikan Jokowi tersebut merupakan implementasi dari rencana kenaikan sebesar 8 persen yang diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: GRATIS Link Download PP Gaji PNS 2024, Cek Tabel Golongan 1 2 3 4
Ketentuan kenaikan gaji PPPK tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pemberian kenaikan gaji kepada para PPPK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus sebagai upaya motivasi kerja.
Dengan diresmikannya PP Nomor 11 Tahun 2024 secara otomatis PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dijadikan acuan pemberian gaji PPPK sudah tidak berlaku.
Berikut ini tabel kenaikan gaji PPPK 2024 berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan I hingga XVII:
Baca Juga: Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan 2024, Segini Potongan Gaji per Bulan Sesuai Aturan
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Baca Juga: PPPK Lulusan S1 Golongan Berapa? Gaji Golongan IX Capai Rp5,3 Juta pada 2024
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos