LENGKONG, AYOBANDUNG -- Setelah penantian selama hampir lima tahun akhirnya kini kenaikan gaji PNS telah diresmikan dan akan segera cair.
Sebenarnya pengumuman terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah diumumkan Jokowi sejak 16 Agustus 2023 lalu.
Namun kepastian nominal kenaikan gaji tersebut baru bisa diketahui para PNS setelah PP Nomor 5 tahun 2024 dirilis oleh pemerintah.
Baca Juga: Alhamdulillah Bakal Makin Sejahtera! Selain Gaji Pokok, PNS Akan Dapat Jatah Uang Ini Setiap Harinya
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 tersebut memuat tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu dan akan segera diterapkan pada pencairan gaji PNS pada bulan Februari 2024.
Kenaikan gaji senilai fantastis tersebut diberikan kepada para PNS sebagai upaya meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan guna mencapai transformasi ekonomi lebih baik.
Berikut ini tabel kenaikan gaji PNS yang akan diterima masing-masing golongan mulai Februari 2024 mendatang berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024:
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Wow! Gaji dan Tunjangan Camat-Lurah se Indonesia Tembus 2 Digit, Intip Daftar Lengkapnya di Sini!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos