Ini Tabel Gaji PNS 2024 Golongan 1-4, Resmi Naik 8 Persen oleh Jokowi Pakai PP Nomor 5 Tahun 2024

- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:01 WIB
Ini Tabel Gaji PNS 2024 Golongan 1-4, Resmi Naik 8 Persen oleh Jokowi Pakai PP Nomor 5 Tahun 2024

 

LENGKONG, polhukam.id – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah PP terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil PNS pada 26 Januari 2024.

Gaji PNS seluruh golongan 1-4 resmi naik sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS ini ditetapkan di luar tunjangan dan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk guru.

Baca Juga: PP UU ASN Terbit April, Pemerintah Siapkan 4 Kado Spesial untuk Honorer Selain Pengangkatan PPPK, Apa Saja?

Penyesuaian kenaikan gaji PNS 2024 di setiap instansi pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing.

PPK dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.

Berikut ini tabel gaji PNS 2024 golongan 1-4 setelah naik 8 persen sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS 2024 golongan 1A masa kerja 0-26 tahun sebesar Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Baca Juga: Rincian Tabel Estimasi Kenaikan Gaji PNS 2024 per Golongan di Februari Pasca PP Diteken Jokowi, 4 Tunjangan Ini Ikut Naik!

Gaji PNS 2024 golongan 1B masa kerja 3-27 tahun sebesar Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

Gaji PNS 2024 golongan 1C masa kerja 3-27 tahun sebesar Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

Gaji PNS 2024 golongan 1D masa kerja 3-27 tahun sebesar Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Baca Juga: DPR Terus Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, PP Turunan ASN Bakal Selesai Lebih Cepat?

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar