LENGKONG, polhukam.id – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah PP terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil PNS pada 26 Januari 2024.
Gaji PNS seluruh golongan 1-4 resmi naik sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS ini ditetapkan di luar tunjangan dan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk guru.
Penyesuaian kenaikan gaji PNS 2024 di setiap instansi pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing.
PPK dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.
Berikut ini tabel gaji PNS 2024 golongan 1-4 setelah naik 8 persen sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS 2024 golongan 1A masa kerja 0-26 tahun sebesar Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Gaji PNS 2024 golongan 1B masa kerja 3-27 tahun sebesar Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
Gaji PNS 2024 golongan 1C masa kerja 3-27 tahun sebesar Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
Gaji PNS 2024 golongan 1D masa kerja 3-27 tahun sebesar Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos