polhukam.id - Belakangan ini ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertanya soal ketentuan kredit motor bagi penerima bansos sembako BPNT.
BPNT diberikan pada KPM yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS.
Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Baca Juga: Semut Kecil, Gajah...? Tebak-tebakan ala Cak Lontong yang Jawabannya Bisa Bikin Kesel
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat.
Nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM BPNT adalah Rp200 ribu.
Mekanisme penyalurannya melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Namun, benarkah nama KPM BPNT akan dicoret dari daftar penerima bansos apabila mengajukan kredit motor di Bank?
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, jawabannya tidak benar.
KPM BPNT tetap bisa mengajukan kredit motor bank, karena kendaraan adalah kebutuhan sehari-hari untuk mencari nafkah.
Tetapi apabila kredit motor yang diajukan setara dengan harga mobil, maka tingkat ekonomi keluarga tersebut harus ditinjau ulang.
Selanjutnya Kemensos yang akan menentukan apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima bansos BPNT.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Gibran Dijadwalkan Beri Materi di Akmil, Pengamat: Kapasitasnya Jauh di Bawah Kepala Daerah!
Jokowi Terlalu Perkasa Untuk Diadili?
Pandangan Rocky Gerung Soal Konflik Megawati vs Jokowi