Wow! Gaji dan Tunjangan Camat-Lurah se Indonesia Tembus 2 Digit, Intip Daftar Lengkapnya di Sini!

- Senin, 29 Januari 2024 | 18:30 WIB
Wow! Gaji dan Tunjangan Camat-Lurah se Indonesia Tembus 2 Digit, Intip Daftar Lengkapnya di Sini!

LENGKONG, polhukam.id -- Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai camat dan lurah, perangkat desa, memiliki gaji pokok yang sejalan dengan profesi PNS lainnya di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.100 Tahun 2000, jabatan lurah memiliki status golongan III-B hingga III-D, meskipun ada daerah yang menetapkan minimal golongan III-C.

Sementara itu, jabatan camat ditempatkan pada golongan minimal III-D hingga IV-D.

Baca Juga: Diduga Libatkan ASN di Tim Sukses, Camat Cidaun Diperiksa Bawaslu Cianjur

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C, berikut rinciannya:

Golongan III-C: Rp 2.802.300-4.602.400

Golongan III-D: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jabatan lurah diisi oleh PNS golongan III-B hingga III-D. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Terjawab! Inilah Jadwal Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 8 Persen, Februari Ditunda Lagi?

III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sementara itu, jabatan camat diisi oleh PNS golongan III-D hingga IV-D dengan rincian gaji:

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar