LENGKONG, polhukam.id -- Kabar baik bagi ASN PNS, PPPK, TNI, dan Polri mengenai Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang dijadwalkan cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.
THR merupakan tunjangan yang menjadi hak setiap ASN PNS yang diberikan beberapa hari sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri.
Jadwal pembayaran THR PNS 2024 dikonfirmasi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Namun, apa yang menjadi penyebab pencairan THR bagi ASN PNS, TNI, dan Polri lebih cepat? Simak penjelasannya hingga akhir artikel.
Dalam Keppres nomor 7 tahun 2024, terdapat empat diktum. Diktum pertama menetapkan cuti bersama ASN pada tahun 2024 dengan jadwal sebagai berikut:
- Jum'at, 9 Februari 2024- cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024 - cuti bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Baca Juga: THR 2024 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Naik dan Cair Lebih Cepat, Ini Rinciannya
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jum'at, 10 Mei 2024- cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Jum'at, 24 Mei 2024- cuti bersama Hari Raya Waisak
Baca Juga: THR 2024 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Naik dan Cair Lebih Cepat, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos