Daftar Lengkap Gaji PNS Skema Single Salary yang Tembus 2 Digit, Diuji Coba di 15 Lembaga

- Minggu, 28 Januari 2024 | 20:31 WIB
Daftar Lengkap Gaji PNS Skema Single Salary yang Tembus 2 Digit, Diuji Coba di 15 Lembaga

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Uji coba skema gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia mulai tahun 2024.

Konsep ini menghadirkan potensi gaji PNS yang bisa mencapai dua digit lebih besar dari sistem gaji konvensional.

Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama pada tahun 2024, sejalan dengan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: Single Salary Segera Diuji Coba, PNS Golongan 3B akan Dapat Gaji Beserta 2 Tunjangan Tambahan

Single salary adalah sistem gaji yang menyatukan berbagai komponen pendapatan PNS menjadi satu jenis penghasilan.

Terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), skema ini juga menerapkan sistem grading untuk menentukan besaran gaji berdasarkan level atau peringkat nilai/harga jabatan.

Penerapan grading ini disesuaikan dengan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Namun, PNS yang memiliki jabatan serupa dapat menerima gaji yang berbeda, bergantung pada penilaian harga jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Tukin Tidak Dihapus Pada Skema Single Salary, Segini Nominal yang Akan Didapatkan PNS

Pemerintah telah menguji coba skema single salary di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Evaluasi langsung oleh Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menunjukkan bahwa KPK dan PPATK berhasil menjadi pilot project yang baik.

Meskipun demikian, pemerintah masih melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan bahwa model single salary dapat meningkatkan kinerja jika diterapkan di lembaga lain.

Baca Juga: Total Penghasilan PNS Tembus Rp76 Juta dengan Single Salary, Begini Formula Perhitungan Gaji Tiap Jabatan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar