LENGKONG, AYOBANDUNG -- Uji coba skema gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia mulai tahun 2024.
Konsep ini menghadirkan potensi gaji PNS yang bisa mencapai dua digit lebih besar dari sistem gaji konvensional.
Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus utama pada tahun 2024, sejalan dengan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Single Salary Segera Diuji Coba, PNS Golongan 3B akan Dapat Gaji Beserta 2 Tunjangan Tambahan
Single salary adalah sistem gaji yang menyatukan berbagai komponen pendapatan PNS menjadi satu jenis penghasilan.
Terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), skema ini juga menerapkan sistem grading untuk menentukan besaran gaji berdasarkan level atau peringkat nilai/harga jabatan.
Penerapan grading ini disesuaikan dengan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Namun, PNS yang memiliki jabatan serupa dapat menerima gaji yang berbeda, bergantung pada penilaian harga jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: Tukin Tidak Dihapus Pada Skema Single Salary, Segini Nominal yang Akan Didapatkan PNS
Pemerintah telah menguji coba skema single salary di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Evaluasi langsung oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menunjukkan bahwa KPK dan PPATK berhasil menjadi pilot project yang baik.
Meskipun demikian, pemerintah masih melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan bahwa model single salary dapat meningkatkan kinerja jika diterapkan di lembaga lain.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas