LENGKONG, polhukam.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN resmi menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada tahun ini.
Besaran tukin bagi PNS Kementerian ATR/BPN mencapai Rp33,2 juta per bulan di luar gaji pokok.
Selain Kementerian ATR/BPN, PNS di 2 instansi lainnya juga menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) mulai 2024.
Baca Juga: Laporan ATR BPN, Sebanyak 30 Persen Lahan di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Pada tahun ini, Presiden Jokowi kembali menaikkan tukin PNS di 3 instansi pemerintah berikut ini.
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian ATR/BPN terakhir menaikkan tukin PNS pada 17 Januari 2020 melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2020.
Setelah 4 tahun, tukin PNS di Kementerian ATR/BPN kembali naik pada 23 Januari 2024 melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Amankan Aset Tanah di Jawa Madura Bali, PLN Jalin Kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN
Khusus Menteri ATR/BPN, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
(2) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
BKKBN terakhir menaikkan tukin PNS pada 28 Desember 2015 melalui Perpres Nomor 160 Tahun 2015.
Setelah 9 tahun, tukin PNS di BKKBN kembali naik pada 23 Januari 2024 melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2024.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Ini Penyebab Kloter BPN 04 Delay 15 Jam
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?