Selain PNS Kementerian ATR BPN, 2 Instansi Ini Terima Tukin Rp33,2 Juta 2024 Terbaru

- Minggu, 28 Januari 2024 | 19:01 WIB
Selain PNS Kementerian ATR BPN, 2 Instansi Ini Terima Tukin Rp33,2 Juta 2024 Terbaru

LENGKONG, polhukam.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN resmi menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada tahun ini.

Besaran tukin bagi PNS Kementerian ATR/BPN mencapai Rp33,2 juta per bulan di luar gaji pokok.

Selain Kementerian ATR/BPN, PNS di 2 instansi lainnya juga menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) mulai 2024.

Baca Juga: Laporan ATR BPN, Sebanyak 30 Persen Lahan di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Pada tahun ini, Presiden Jokowi kembali menaikkan tukin PNS di 3 instansi pemerintah berikut ini.

(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian ATR/BPN terakhir menaikkan tukin PNS pada 17 Januari 2020 melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2020.

Setelah 4 tahun, tukin PNS di Kementerian ATR/BPN kembali naik pada 23 Januari 2024 melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Amankan Aset Tanah di Jawa Madura Bali, PLN Jalin Kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN

Khusus Menteri ATR/BPN, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

(2) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

BKKBN terakhir menaikkan tukin PNS pada 28 Desember 2015 melalui Perpres Nomor 160 Tahun 2015.

Setelah 9 tahun, tukin PNS di BKKBN kembali naik pada 23 Januari 2024 melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2024.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Ini Penyebab Kloter BPN 04 Delay 15 Jam

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar

Terpopuler