polhukam.id - Dalam rangka membangun kesepahaman dalam pola rekrutmen dan pengelolaan dunia ketenagakerjaan, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE mengumpulkan para stakeholder ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kamis 25 Februari 2024.
Pertemuan yang melibatkan 153 perusahaan di Karawang ini guna menyamakan visi misi dan persepsi bersama memastikan aturan ketenagakerjaan dijalankan dengan baik.
"Kita ketahui bahwa dunia tenaga kerja adalah salah satu hal krusial dalam membangun daerah. Kita telah memiliki beragam instrumen produk hukum menjamin keadilan bagi masyarakat kita. Terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja," kata bupati.
Karawang, sambungnya, memiliki Perda no 1 Tahun 2011 dimana wajib memprioritaskan warga Karawang, Surat Edaran Bupati Tahun 2020 perihal kewajiban memberikan informasi lowongan kerja melalui aplikasi berbasis online sehingga bisa diakses seluruh masyarakat. Serta kewajiban menyertakan 1 persen penyandang disabilitas menjadi pegawai maupun pekerja sebagaimana UU no 8 Tahun 2016.
"Oleh karenanya, saya berharap 153 perwakilan perusahaan ini mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah memastikan seluruh regulasi mengenai ketenagakerjaan di Karawang dipatuhi dengan baik," tandas Haji Aep.
Bupati menjamin bahwa warga Karawang yang telah dilatih, memiliki attitude, disiplin, dan pekerja keras adalah aset perusahaan yang tidak ternilai dan layak untuk bekerja di perusahaan yang ada di Karawang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas