Bagaimana Cara Memeriksakan Premi BPJS Kesehatan, Adakah Kenaikan Tarif Kesehatan di Tahun 2024

- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:30 WIB
Bagaimana Cara Memeriksakan Premi BPJS Kesehatan, Adakah Kenaikan Tarif Kesehatan di Tahun 2024

LENGKONG, AYOBANDUNGBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar.

Apakah tarif BPJS Kesehatan pada 2024 naik? Bagaimana cara cek iurannya?

Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO Secara Online, Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja

Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.

(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).

Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.

Peserta PBI JK yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk dalam Kelas 3.
(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Baca Juga: Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya!

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari upah per bulan dengan besaran gaji minimal UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.
Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.

Apabila pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran BPJS peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa.

Peserta PPU, terdiri atas PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai atau pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

(3) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat di Puskesmas? Begini Caranya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar