polhukam.id -- Desa ini merupakan salah satu desa di Indonesia yang menjaga tradisi larangan poligami sebagai bagian dari warisan budaya yang dijunjung tinggi.
Meskipun tidak tertulis, larangan poligami bagi pria di desa ini ini tetap dipegang teguh oleh masyarakat.
Desa di Indonesia yang memiliki larangan poligami bagi warganya adalah Desa Bonyoh di Bali.
Desa Bonyoh, terletak di perbukitan Kintamani, Bangli, Bali dengan luas wilayah mencapai 434 hektar dan dihuni oleh 401 keluarga.
Baca Juga: Deretan Desa di Indonesia dengan Nama Paling Horor, Jawa Timur Paling Banyak?
Tidak hanya mempertahankan konsep pemukiman tradisional, tetapi juga menjaga urusan perkawinan sesuai dengan adat istiadat masa lalu.
Bagi masyarakat Bali kuno, poligami dianggap sebagai perbuatan tabu yang dapat merusak citra desa serta mengganggu harmoni antar sesama manusia.
Akibatnya, pelanggaran terhadap larangan ini berpotensi kehilangan status sebagai krama ngarep (warga utama) desa.
Meskipun demikian, lelaki di Desa Bonyoh diperbolehkan menikah kembali jika sudah bercerai atau isterinya meninggal dunia.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Tempat Jajanan Pukis Viral yang Enak di Palembang
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pencabutan status krama desa adat dengan konsekuensi tidak dapat ikut dalam kegiatan ritual keagamaan, kecuali pada upacara kematian.
Dengan suratan dalam awig-awig, larangan poligami di Desa Bonyoh menjadi bagian penting dari kelestarian tradisi.
Hal ini menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Bali.
Demikian informasi mengenai Desa Bonyoh yang memiliki larangan poligami bagi warga desanya. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas