Jelang Sidang Perdana Sarimuda, K-MAKI Sebut Ada Beberapa Oknum Terlibat: KPK Harus Profesional, Jangan Pengecut

- Minggu, 28 Januari 2024 | 13:30 WIB
Jelang Sidang Perdana Sarimuda, K-MAKI Sebut Ada Beberapa Oknum Terlibat: KPK Harus Profesional, Jangan Pengecut

polhukam.id -- Jelang sidang dakwaan, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir. Sarimuda, MT aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional.

Menurut, Deputy K-MAKI, Ferry Kurniawan, kasus korupsi angkutan batu bara yang melibatkan, Ir. Sarimuda selaku Direktur Utama PT SMS, memiliki banyak kejanggalan.

Dari beberapa hasil audit BPKP Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI, adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalam bisnis yang dijalani, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak pernah disinggung oleh KPK.

Baca Juga: 6 Tahun Terputus! Akhirnya Kabupaten Kediri Bangun Jembatan Baru Senilai Rp34 Miliar Sepanjang 133 Meter, Kapan Rampung?

"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan, dalam penetapan tersangka Dirut PT SMS oleh KPK, salah satunya adalah audit BPKP Pusat yang tidak pernah disampaikan," ungkapnya kepada polhukam.id.

Feri mensinyalir, adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Dirut PT SMS, untuk menutupi kasus lain yang melibatkan pihak-pihak lain.

Kerugian negara yang disebutkan KPK sebesar Rp18 miliar, tidak ditemukan adanya dalam hasil audit yang dilakukan BPKP.

Baca Juga: Respon Wakil Ketua KPK Soal Adanya Bansos dengan Muka Capres – Cawapres: Kalau Mau Fair, 3 Paslon Harus Ada di Karung Bansos

Karena, Sarimuda sebagai Dirut dan tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.

"Ada pengembalian yang dilakukan Sarimuda, yang didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel," tambahnya.

Sikap profesional yang dituntut K-MAKI kepada KPK adalah, lembaga anti rasuah tersebut seharusnya juga menetapkan beberapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap PT SMS.

Baca Juga: KPK OTT Kejaksaan Negeri Bondowoso, Berhasil Amankan 9 Orang dan Uang Sebesar Rp225 Juta

Karena, PT SMS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki beberapa penanggung jawab dalam pelaksanaan setiap pekerjaan yang dilakukan.

"Kenapa hanya Sarimuda ditetapkan tersangka, bagaimana dengan jajaran Direksi lainnya, termasuk komisaris dan pemangku kebijakan di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Kejanggalan lain yang dilihat K-MAKI adalah, adanta perubahan badan hukum PT SMS, yang sebelumnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, di Provinsi Sumsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Komentar