polhukam.id -- Jelang sidang dakwaan, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir. Sarimuda, MT aktivis anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional.
Menurut, Deputy K-MAKI, Ferry Kurniawan, kasus korupsi angkutan batu bara yang melibatkan, Ir. Sarimuda selaku Direktur Utama PT SMS, memiliki banyak kejanggalan.
Dari beberapa hasil audit BPKP Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI, adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalam bisnis yang dijalani, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak pernah disinggung oleh KPK.
"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan, dalam penetapan tersangka Dirut PT SMS oleh KPK, salah satunya adalah audit BPKP Pusat yang tidak pernah disampaikan," ungkapnya kepada polhukam.id.
Feri mensinyalir, adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Dirut PT SMS, untuk menutupi kasus lain yang melibatkan pihak-pihak lain.
Kerugian negara yang disebutkan KPK sebesar Rp18 miliar, tidak ditemukan adanya dalam hasil audit yang dilakukan BPKP.
Karena, Sarimuda sebagai Dirut dan tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.
"Ada pengembalian yang dilakukan Sarimuda, yang didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel," tambahnya.
Sikap profesional yang dituntut K-MAKI kepada KPK adalah, lembaga anti rasuah tersebut seharusnya juga menetapkan beberapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap PT SMS.
Baca Juga: KPK OTT Kejaksaan Negeri Bondowoso, Berhasil Amankan 9 Orang dan Uang Sebesar Rp225 Juta
Karena, PT SMS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki beberapa penanggung jawab dalam pelaksanaan setiap pekerjaan yang dilakukan.
"Kenapa hanya Sarimuda ditetapkan tersangka, bagaimana dengan jajaran Direksi lainnya, termasuk komisaris dan pemangku kebijakan di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Kejanggalan lain yang dilihat K-MAKI adalah, adanta perubahan badan hukum PT SMS, yang sebelumnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, di Provinsi Sumsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas