LENGKONG, polhukam.id -- Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Oleh karena itu dapat dipastikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan di seluruh Indonesia akan naik jika aturan tersebut telah diresmikan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah menaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Selain itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, gaji pokok pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Apabila Peraturan Pemerintah yang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 telah diresmikan pemerintah maka penyesuaian 12 persen mulai diberlakukan.
Namun demikian saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok 12 persen di tahun 2024.
Hal ini mengakibatkan gaji pokok pensiunan belum mendapat tambahan 12 persen di bulan Januari dan Februari tahun 2024.
Oleh karena itu, pensiunan diharapkan untuk tetap bersabar karena kenaikan gaji pokok mulai terhitung pemberlakuannya per tanggal 1 Januari tahun 2024.
Baca Juga: Makan 3 Korban Jiwa, Bendungan Senilai Rp1,6 Triliun Ini Diklaim Mampu Airi Lahan Seluas 6.188 Ha
Selanjutnya jika peraturan Pemerintah yang terbaru telah diresmikan, maka semua selisih gaji pokok pensiunan akan dibayarkan melalui sistem rapel.
Berikut estimasi besaran gaji pokok usai mendapat tambahan 12 persen sesuai aturan tentang besaran gaji pokok yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
1. Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas