polhukam.id -- Pada bulan Januari 2024, disahkan tarif jalan tol untuk Simpang Indralaya-Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk semua golongan kendaraan.
Mulai dari kendaraan golongan I hingga V mempunyai tarif jalan tol yang berbeda-beda mulai dari puluhan hingga ratusan ribu.
Dirilisnya tarif jalan tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 194/KTPS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Saat ini jalan tol memang gencar dibangun di berbagai daerah untuk memudahkan mobilitas warga karena dapat memangkas waktu lebih cepat.
Akses jalan yang mudah membuat suatu daerah juga ikut terangkat karena banyak pengunjung yang berdatangan apalagi jika mempunyai tempat wisata.
Hal ini juga membuat perekonomian suatu daerah meningkat karena banyak wisatawan yang berdatangan untuk liburan.
Berdasarkan data yang diterima polhukam.id, berikut tarif jalan tol Indralaya-Prabumulih secara lengkap untuk semua golongan.
Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus.
Golongan II: Truk dengan dua gandar.
Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas