Baru Disahkan! Daftar Tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih di Sumsel untuk Kendaraan Golongan I hingga V, Ini Besarannya

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:01 WIB
Baru Disahkan! Daftar Tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih di Sumsel untuk Kendaraan Golongan I hingga V, Ini Besarannya

polhukam.id -- Pada bulan Januari 2024, disahkan tarif jalan tol untuk Simpang Indralaya-Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk semua golongan kendaraan.

Mulai dari kendaraan golongan I hingga V mempunyai tarif jalan tol yang berbeda-beda mulai dari puluhan hingga ratusan ribu.

Dirilisnya tarif jalan tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 194/KTPS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.

Baca Juga: Anies Minta Timnas AMIN Cabut Laporan untuk Jokowi Terkait Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Tidak Ada Laporan Apapun ke Pihak Lain

Saat ini jalan tol memang gencar dibangun di berbagai daerah untuk memudahkan mobilitas warga karena dapat memangkas waktu lebih cepat.

Akses jalan yang mudah membuat suatu daerah juga ikut terangkat karena banyak pengunjung yang berdatangan apalagi jika mempunyai tempat wisata.

Hal ini juga membuat perekonomian suatu daerah meningkat karena banyak wisatawan yang berdatangan untuk liburan.

Baca Juga: Respon Wakil Ketua KPK Soal Adanya Bansos dengan Muka Capres – Cawapres: Kalau Mau Fair, 3 Paslon Harus Ada di Karung Bansos

Berdasarkan data yang diterima polhukam.id, berikut tarif jalan tol Indralaya-Prabumulih secara lengkap untuk semua golongan.

Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus.

Golongan II: Truk dengan dua gandar.

Golongan III: Truk dengan tiga gandar.

Golongan IV: Truk dengan empat gandar.

Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com

Komentar