Tak Heran Jadi Rebutan, Daftar Gaji PPPK 2024 Setelah Naik 8 Persen, Golongan Ini Tembus Rp 7 JUTA

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:00 WIB
Tak Heran Jadi Rebutan, Daftar Gaji PPPK 2024 Setelah Naik 8 Persen, Golongan Ini Tembus Rp 7 JUTA

polhukam.id -- Diketahui gaji PPPK golongan I sampai golongan XVII mengalami kenaikan yang cukup siginifikan di tahun 2024.

Kenaikan gaji PPPK tahun ini berdasarkan APBN 2024 yang sudah disahkan pemerintah

Adapun gaji PPPK 2024 mendapatkan kenaikan sebesar 8 pesen.

Baca Juga: Maaf Beribu Maaf, Rekrutmen PPPK 2024 Hanya Kebagian 2 Periode Saja, Ini Jadwal dan Formasinya

Kabar tersebut langsung disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Tidak hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saha, kenaikan gaji 8 persen juga berlaku untuk PNS, Polri, hingga TNI.

Sebagai informasi, golongan I merupakan golongan terendah dalam struktur PPPK, sedangkan golongan XVII yang tertinggi.

Pembagiian golongan tersebut menjadi tingkatan besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Pantas CPNS 2024 Sangat Ditunggu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III, dan IV yang Naik 8 Persen

Jika sesuai aturan besaran gaji terbaru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Sayangnya sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian kenaikan gaji PPPK 2024.

Maka dari itu, gaji PPPK saat ini masih mengikuti Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Inilah besaran gaji PPPK 2024 golongan I sampai golongan XVII setelah naik 8 persen:

Baca Juga: CPNS PPPK 2024 Dibuka Maret, Siapkan Berkas Persyaratan: Hati-hati 14 Hal ini Sebabkan Gagal Seleksi Administrasi!

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Komentar