polhukam.id -- Sebelum mendaftar CPNS 2024 kalian harus tahu rincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV setiap bulannya.
Apalagi besaran gaji pokok PNS sudah resi naik sebesar 8 persen, hal itu pastinya tambah menggiurkan bagi pendaftar CPNS 2024.
Seriap PNS memiliki besaran gaji pokok yang berbeda-beda, besarannya ditentukan oleh golongan yang terbagi I, II, III, dan IV.
Nah, kenaikan gaji pegawa Pegawai Negeri Sipil ini sudah diresmikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu, dan mulai berlaku pada tahun 2024.
Nantinya perubahan jumlah gaji tersebut mulai dibagikan jika PP terbaru sudah diterbitkan pemerintah.
Inilah rincian gaji pokok PNS sudah naik 8 persen yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS 2024.
1. Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Baca Juga: Ini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 untuk Fresh Graduate
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Gibran Dijadwalkan Beri Materi di Akmil, Pengamat: Kapasitasnya Jauh di Bawah Kepala Daerah!
Jokowi Terlalu Perkasa Untuk Diadili?
Pandangan Rocky Gerung Soal Konflik Megawati vs Jokowi