Pantas CPNS 2024 Sangat Ditunggu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III, dan IV yang Naik 8 Persen

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:00 WIB
Pantas CPNS 2024 Sangat Ditunggu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III, dan IV yang Naik 8 Persen

polhukam.id -- Sebelum mendaftar CPNS 2024 kalian harus tahu rincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV setiap bulannya.

Apalagi besaran gaji pokok PNS sudah resi naik sebesar 8 persen, hal itu pastinya tambah menggiurkan bagi pendaftar CPNS 2024.

Seriap PNS memiliki besaran gaji pokok yang berbeda-beda, besarannya ditentukan oleh golongan yang terbagi I, II, III, dan IV.

Baca Juga: CPNS PPPK 2024 Dibuka Maret, Siapkan Berkas Persyaratan: Hati-hati 14 Hal ini Sebabkan Gagal Seleksi Administrasi!

Nah, kenaikan gaji pegawa Pegawai Negeri Sipil ini sudah diresmikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu, dan mulai berlaku pada tahun 2024.

Nantinya perubahan jumlah gaji tersebut mulai dibagikan jika PP terbaru sudah diterbitkan pemerintah.

Inilah rincian gaji pokok PNS sudah naik 8 persen yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS 2024.

1. Golongan I

Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Baca Juga: Ini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 untuk Fresh Graduate

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Komentar