polhukam.id -- Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali melakukan penyadapan terhadap perangkat pengguna.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, galeri foto, hingga m-banking.
Data-data tersebut kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras pengguna agar membayar pinjaman.
Baca Juga: Curiga Pacar Selingkuh? 4 Cara Sadap Whatsapp Terbaru Diam-diam Tanpa Aplikasi, Pasti Work!
Berikut ini adalah ciri-ciri HP yang disadap oleh pinjol ilegal:
1. Menerima panggilan atau pesan dari nomor tak dikenal
Panggilan atau pesan dari nomor tak dikenal biasanya berisi ancaman dan teror untuk memaksa pengguna membayar pinjaman.
Pinjol ilegal akan menggunakan berbagai cara untuk membuat pengguna merasa ketakutan, seperti mengancam akan menyebarkan data pribadi, menyebarkan foto atau video, atau bahkan menyakiti keluarga pengguna.
Baca Juga: Persiapan Matang: Anggota KPPS Kota Pekalongan Dibekali Bimtek untuk Pemilu 2024
2. Kuota internet cepat habis
Kuota internet yang cepat habis dapat menjadi salah satu tanda bahwa HP Anda disadap oleh pinjol ilegal.
Hal ini disebabkan karena penyadapan membutuhkan koneksi internet untuk mengirimkan data ke server pinjol ilegal.
3. Ponsel terasa lambat atau panas
Baca Juga: Ini Formasi Rekrutmen CPNS 2024 untuk Fresh Graduate
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos