LENGKONG, polhukam.id -- Usia pensiun karyawan swasta 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pensiun itu sendiri yaitu berhentinya masa kerja seseorang karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, atau bisa karena permintaan sendiri.
Seseorang yang telah mencapai usia pensiun akan mulai menerima manfaat pensiun.
Usia pensiun karyawan swasta 2024 resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Namun, terdapat beberapa perusahaan yang tidak menerapkan usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Usia pensiun karyawan di beberapa tempat biasanya menggunakan aturan menurut kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
Bagaimana perbandingan usia pensiun karyawan swasta 2024 menurut Peraturan Pemerintah dan kebijakan perusahaan?
Baca Juga: Cara Mudah Hitung Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja, Karyawan Swasta Wajib Tahu Cara Sederhana Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali.
Mulai 1 Januari 2019, batas usia pensiun karyawan swasta yaitu 57 tahun.
Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Berikut rincian Batas Usia Pensiun (BUP) karyawan swasta menurut Peraturan Pemerintah:
1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas