LENGKONG, polhukam.id --- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Hal tersebut sontak menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU ASN 2024.
Nantinya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur secara detail lewat PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.
Namun, kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK disesuaikan dengan masa kerja yaitu 1-20 tahun.
Tidak hanya itu, pengangkatan menjadi PPPK juga diatur berdasarkan usia tenaga honorer yang bersangkutan.
Berikut kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
Baca Juga: Food Estate Telan Anggaran Rp114 Triliun, Tapi Dinilai Proyek yang Salah Sejak Awal, Kok Bisa?
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?