Gaji Resmi Naik 8 Persen, Khusus PNS Golongan Ini Tetap Masuk Kategori Miskin, Bagaimana dengan Tenaga Honorer?

- Jumat, 26 Januari 2024 | 06:01 WIB
Gaji Resmi Naik 8 Persen, Khusus PNS Golongan Ini Tetap Masuk Kategori Miskin, Bagaimana dengan Tenaga Honorer?

LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja sebesar 8 persen.

Informasi terkait kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 lalu. Bahkan kenaikan gaji ini juga diberlakukan untuk pensiunan PNS dengan besaran yang lebih tinggi, yakni 12 persen.

Terkait kenaikan gaji PNS ini juga telah didukung dalam rancangan anggaran pada UU APBN yang disahkan pada September 2023 lalu.

Baca Juga: Mohon Maaf! Rapelan Kenaikan Gaji PNS 2024 Belum Bisa Dibayarkan di Februari? Sri Mulyani Manjakan ASN dengan 6 Kado Ini

Namun, meski gaji sudah resmi dinaikan sebesar 8 persen, khusus PNS golongan ini malah tetap masuk dalam kategori miskin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengungkap data bahwa sebanyak 400.000 ASN termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergolong ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kategori MBR sendiri merupakan kategori masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Masyarakat dengan golongan ini perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah agar bisa memiliki rumah.

400.000 ASN termasuk PNS dan PPPK tersebut tergolong ke dalam kategori MBR karena mereka memenuhi sejumlah indikator untuk masuk ke dalam kategori masyarakat miskin.

Baca Juga: H-7 Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen, Intip Nominal yang Diterima Golongan 4C, Sudah Naik 12 Persen?

Golongan PNS yang dimaksud adalah golongan PNS yang memiliki gaji pokok bulanan di bawah Rp7 juta. Seperti PNS golongan I dan PNS golongan II.

Bahkan, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkap bahwa PNS golongan I dan II atau PNS dengan gaji di bawah Rp7 juta berkategori miskin dan layak menerima bantuan pemerintah berupa zakat.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang bahkan gajinya saja masih di bawah PNS golongan I dan II?

Tenaga honorer sendiri masih mempertanyakan hal ini dan merasakan ketidakadilan. Pasalnya jangankan untuk gaji, tenaga honorer saja masih banyak berharap agar bisa diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Tetap Cuan Meski Tunjangan Dihapus, Gaji PNS Jabatan ini Tembus Rp11 Juta dengan Single Salary, Cek di Sini

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar