LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah secara resmi menaikkan gaji ASN termasuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen. Kenaikan gaji akan diberlakukan mulai Januari 2024.
Akan tetapi, ternyata meski sudah naik 8 persen PNS dan PPPK malah tetap masuk kategori miskin. Bahkan PNS dan PPPK disebut sebagai orang yang berhak menerima zakat.
Kategori miskin untuk PNS dan PPPK ini diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kemendagri membongkar bahwa ada 400.000 ASN termasuk PNS dan juga PPPK yang tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tentunya angka ini tidak menyebut seluruh PNS dan PPPK berkategori penghasilan rendah, akan tetapi angka tersebut menunjukkan 10 persen dari seluruh ASN memiliki penghasilan rendah.
Baca Juga: Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Komitmen Mahfud MD Hingga Waktu Pengunduran Dirinya Tiba
Sebagai informasi, MBR merupakan golongan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Oleh karena itu, masyarakat dengan kategori ini berhak menerima bantuan dari pemerintah terutama untuk memperoleh rumah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan bawah 400.000 PNS dan PPPK tersebut masuk dalam indikator MBR. Hal tersebut dikarenakan mereka memenuhi indikator-indikator untuk ditetapkan dalam kategori miskin.
Suhajar mencontohkan golongan PNS yang termasuk kategori miskin, diantaranya banyak ditemui pada PNS golongan II. Pasalnya mereka hanya memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta.
Suhajar menyebut bahwa angka penghasilan tersebut sudah membuat ASN termasuk PNS golongan 2 merupakan golongan masyarakat yang berhak menerima zakat.
Selebihnya Suhajar menjelaskan bahwa PNS dan PPPK yang termasuk dalam kategori MBR merupakan PNS dan PPPK yang sudah menikah, dengan catatan mereka memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta setiap bulannya.
Tak hanya itu, kategori PNS dan PPPK sejahtera menurut Suhajar adalah mereka yang memiliki rumah layak huni. Setidaknya setiap PNS dan PPPK dalam sebuah keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.
Akan tetapi, Suhajar ragu kalau seluruh PNS dan PPPK memiliki rumah layak huni tersebut. Terlebih untuk para PNS dan PPPK yang tergolong ke dalam kategori MBR atau kategori miskin hingga berhak menerima zakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas